Bermata Minus Boleh Menjadi Anggota Polri? Ini Jawabannya

Bermata Minus Boleh Menjadi Anggota Polri? Ini Jawabannya

Profesi sebagai anggota Polri sampai saat ini banyak diminati kalangan anak muda.

Namun seseorang yang menghendaki menjadi polisi wajib dipastikan mempunyai tingkat kebugaran prima, terhitung tak boleh bermata minus.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Dikutip Solopos.com dari takticalinpolice.com, Jumat (3/6/2022), setelah seleksi berkas para peserta calon tamtama, bintara, Akpol dan SIPSS bakal menghadapi tes selanjutnya yaitu tes kesehatan.

Salah satu yang menjadi penghalang menjadi polisi adalah jika ada persoalan bersama dengan minus terhadap mata.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Polri Segera Dibuka, Ini Persyaratannya

Berikut yang sanggup menggagalkan tes kebugaran pertama sebagai anggota Polri:

BAGIAN KEPALA

Untuk anggota kepala yang wajib diperhatikan adalah: tes kesehaan

– Tidak Boleh ada riwayat atau bekas luka operasi.

– Kesempurnaan bentuk kepala oval tidak gepeng atau benjol-benjol.

Bagian mata wajib sehat, tidak boleh:

– Mata rabun uauh ataupun rabun dekat lebih dari 0,5.

Baca Juga: Ini Kronologi Calon Bintara Polri Batal Pendidikan karena Buta Warna

– Mata katarak diakibatkan lensa mata yang keruh sehingga cahaya ke retina terhalang.

– Mata peteregium disebabkan pertubungan jaringan bersifat segitiga di lapisan membran tipis bening anggota putih mata

Bagian Telinga tidak boleh Perhatikan Hal Ini Saat Tes Kesehatan Masuk AKPOL

– Gendang telinga robek atau peradangan.

– Daun telinga lebar sebelah.

Baca Juga: Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Bagian hidung tidak boleh:

– Patah tulang hidung.

Bagian gigi tidak boleh:

– Berlubang atau kotor rusak.

– Gigi area senyum ompong.

Baca Juga: Geger, Calon Bintara Polisi Digagalkan dan Diganti Orang Lain

– Gigi ompong lebih dari 3.

– Gigi tonggos terlihat.

– Kulit muka tidak boleh hitam bercak-bercak.

BAGIAN BADAN Bimbel Akademi TNI POLRI Online

– Tangan.

– Jari leher angsa, kelainan boutonniere, dopuytren.

– Telapak tangan berkeringat.

– Tangan panjang sebelah.

– Tangan gemetar saat diluruskan.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Bintara Polisi Tajir Berawal dari Kunjungan DPR

– Tulang punggung tidak boleh lordosis, kifosis, skoliosis.

– Tidak boleh ambeien, varikokel dan hernia scrotalis.

– Jumlah tetis tidak serupa bersama dengan 2.

– Alat reproduksi wajib sehat dari beraneka penyakit, baik jamur atau sebagainya.

BAGIAN KAKI

Kaki tidak boleh :

– Kaki X batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri 45 derajat dihitung dari mata kaki.

– Kaki O batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri 45 diukur dari kulit sendi anggota paling dekat paha.

– Telapak kaki flat atau datar yang kebanyakan dikenal bersama dengan kaki bebek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Mengikuti Pelatihan Kepabeanan untuk Pengusaha

Ulasan LG 24GL600F: 1080p 144Hz 1ms FreeSync Gaming Monitor Dengan Backlight Strobing